Mesuji 31 Oktober 2025, Dalam rapat kerja dan Validasi DRP TPP kecamatan Mesuji, koordinator kecamatan (Markus Jaya) menyampaikan Kepada PLD (Adi Chandra dan Edi Heriyanto) bahwa salah satu upaya meningkatan pendapata asli desa (PADes) yaitu dengan mendorong 11 desa dikecamatan mesuji untuk memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang pungutan. Diketahui bahwa 11 desa dikecamatan Mesuji pendapatan asli desa yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain belum tercapai secara maksimal.
Selain itu Koordinator TPP Kecamatan Mesuji menyampaikan bahwa Kepala Desa bersama BPD memiliki peran yang penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan Aset Desa, dimana Kepala Desa dan BPD adalah orang yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan peran yang nyata dalam setiap pelaksanaanya. Untuk itu Pendamping Lokal Desa diharapkan mampu mendorong pemerintah desa dan BPD untuk melakukan inventarisir aset desa yang mana sebagai acuan dalam penyusunan Peraturan Desa Tentang Pungutan.
Dalam kesempatan ini Koordinator TPP Kec. Mesuji memberikan IST tentang Alur penyusunan produk hukum desa dimulai dari tahap perencanaan (identifikasi kebutuhan), kemudian penyusunan rancangan yang melibatkan Kepala Desa dan BPD, pembahasan dan konsultasi dengan masyarakat, penetapan oleh Kepala Desa, dan diakhiri dengan pengundangan dan penyebarluasan agar diketahui masyarakat tahapan ini untuk memastikan produk hukum desa partisipatif, legal, dan dapat dilaksanakan.
Download Draff PERDES Pungutan

0 Komentar